Literasi Guru

Literasi Guru
luka-liku ke profesian guru Ekonomi

Minggu, 10 Februari 2019

Menyikapi SKP Guru


Menyikapi Penilaian SKP GURU
Oleh:
Drs. Iwan Rudi Setiawan, MM

EmpatTahun sudah (2015-2018) kita lakukan penilaian SKP, ada penilaian SKP Kinerja dan ada juga SKP prilaku. Namun dari perjalanan 4 tahun ini masih juga belum bisa dimengerti, hal ini diakibatkan informasi- dari nara sumber yang satu berbeda dengan nara sumber yang lainnya. Padahal penilaian tersebut sangat menentukan kehidupan para pegawai. Dalam pembukaan WEB SKP dituliskan Pegawai bertanggung jawab atas SKPnya masing-masing.  Penilaian tersebut adalah merupakan penilaian yang harus dilakukan oleh atasan, hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur  Sipil Negara (ASN),

Menurut PP nomor 46 tersebut Prilaku yang dinilainya adalah meliputi aspek: a) Orientasi pelayanan, b) Integritas, c) Komitmen, d) Disiplin, e) Kerja sama, dan f) Kepemimpinan. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan : a) 91 – 100 : Sangat baik, b) 76 – 90 : Baik, c) 61 – 75 : Cukup, d) 51 – 60 : Kurang, dan e) 50 – ke bawah: buruk.
Marilah kita bahas  tentang prilaku yang dinilai tersebut :

a, Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/ atau instansi lain.
b. Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
c. Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/ atau golongan.
d. Disiplin adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
e. Kerjasama adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
f. Kepemimpinan adalah kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan orgarnsasi.

Penilaian Prilaku dengan angka
A,  Orientasi Pelayanan  dinyatakan  Sangat baik (91 - 100). Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. Baik  (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 – 75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah

B, Integritas, dinyatakan  Sangat baik (91 - 100). Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya, Baik  (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 – 75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah

C. Komitmen Sangat baik (91 - 100). Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. Baik  (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 – 75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah

D. Disiplin, Sangat baik (91 - 100). Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Baik  (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 – 75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah
Cukup (61 - 75). Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
Kurang (51 - 60). Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.
Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja.

E. Kerjasama, Sangat baik (91 - 100). Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. . Baik  (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 – 75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah
F. Kepemimpinan (Hanya Untuk Atasan) Sangat baik (91 - 100). Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Baik  (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 – 75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah
Dalam penilaian SKP Kinerja tidak terlalu banyak masalah, hal ini karena sudah direncanakan dari awal, dan direalisasikan pada setiap bulannya, umumnya memperoleh nilai antara baik dan sangat baik.  Namun dalam SKP Prilaku, sering terjadi permasalahan yang dihadapi, Para pegawai menjadi uring-uringan dan kecewa   hal ini dikarenakan memiliki nilai kurang dan buruk,  kenapa? Padahal dari opening web sudah disebutkan bahwa Pegawai bertanggung jawab atas SKPnya masing-masing Para pegawai menilai bahwa dirinya  telah melakukkan apa yang menjadi tugas Pokok dan fungsinya  sebagaimana mestinya.
Dalam membahasnya marilah kita lihat format SKP Prilaku bulanan yang tiap bulan selalu diisi.
Mari kita membahasnya











1, Orientasi Pelayanan, Orientasi pelayanan ditunjukkan seberapa banyak PNS melayani masyarakat, semakin banyak pelayanan, maka nilainya akan semakin besar, nilainya akan dikurangi jika terdapat ketidak puasan.
Bagi guru, yang sama-sama mengajar 24 jam seminggu, namun jumlah jam pelajarannya seminggu 4 jam per kelas, akan jauh berbeda dengan guru yang sama 24 jam namun memiliki jumlah jam pelajarannya 2 jam per kelas.  Apabila guru yang mengampu  4 jam, berarti hanya  6 kelas yang dilayani. Jika per kelas 36 berarti jumlah pelayanannya 216 Peserta didik, Sedangkan yang mengampu 2 jam, berarti 12 kelas jika dihitung maka jumlah pelayanannya adalah sebanyak  432 peserta didik, maka nilai orientasi pelayanannya akan lebih besar yang mengampu 2 jam perminggu.

2, Integritas. Di dalam penilaian inegritas ada dua penilaian yaitu Hukuman dan Ganjaran atau penghargaan, Jika pegawai memperoleh funishment (hukuman) maka jelaslah akan memperoleh nilai yang kecil. Namun dalam Ganjaran atau penghargaan masih banyak guru yang kebingungan. Penghargaan apakah dari atasan itu. Sertifikat , tanda bintang jasapun belum memperolehnya . Begini, Penghargaan dari atasan itu, bisa berupa materi maupun non materi. Non Materi berarti bisa berbentuk pujian, penunjukkan jabatan tetap, atau penunjukkan panitia. Sedangkan  materi bisa berupa sertifikat, bintang jasa, maupun uang. Perasaan kita belum pernah menerima uang dari atasan langsung. Ingat kita mendapat penghasilan dari mana saja selain dari gaji. Kita memperoleh Gaji ke 13, ke 14 hal itu bukan tuntutan dari Undang_undang akan tetapi kebijaksanaan dari presiden. Sedangkan Sertifikasi ini baru tuntutan dari Undang_undang. Tambahan penghasilan dari pemerintah Daerah – penghargaan- berarti memperoleh dari Gubernur atau Bupati, dan Memperoleh tunjangan jabatan dari kepala sekolah, berupa insentif baik wakil kepala sekolah, staf, wali kelas, kepala laboratorium dan Pembina ekstrakulikuler.

3. Komitmen Dan Disiplin. Komitmen dinilai dengan kehadiran upacara.  Kehadiran Apel pagi sebenarnya bagi guru sama dengan kehadiran upacara hari besar, hal ini dikarenakan apel pagi guru dilakukan setiap hari senin sesuai dengan Tuntunan Upacara Sipil (TUS) dimana selalu upacara dengan mengikuti pengibaran Bendera merah putih. Berbeda dengan ASN lainnya,dimana apel pagi tidak disertai dengan penaikan bendera merah putih, Sedangkan disertai dengan pengibaran Bendera Merah Putih hanya pada  Upacara hari besar apel ASN.
Disiplin ditunjukan dengan kehadiran hari kerja disertai dengan kehadiran jumlah jam kerjanya.
Apabila tidak sesuai dengan Info singkronisasi, maka diyakini nilai Komitmen dan disiplin akan kecil.

4. Kerjasama. Sebagai mana di utarakan di atas bahwa Nilai kerjasama itu ditunjukkandengan kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
Guru dalam melaksanakan kerjanya tentunya  berdasarkan  aturan-aturan yang telah ditetapkan secara Nasional, Propinsi, OPD, atasan langsung, dan hasil dari rapat-rapat.
Maka saat kita melaksanakan tugas nasional seperti mengawas UN, US, Propinsi jika melakukan kegiatan yang diselenggarakan oleh propinsi seperti OSP (olimpiade Saint Propinsi), atau kegiatan lainnya.  Atasan Langsung jika kita sudah mendapatkan SK dari Kepala Sekolah, dan terakhir mengikuti Rapat-rapat baik dengan atasan langsung, maupun Rapat dengan Perangkat daerah, propinsi maupun nasional.
Demikianlah curat coret ini, yang dapat penulis dituangkan sesuai dengan apa yang ada dalam pikiran penulis. Jika ada kesalahan mohon untuk dikoreksinya. Besar harapan penulis semoga nilai SKP yang diperolehnya mendapat hasil yang memuaskan.
Semoga.


Purnabhakti,Purnakarya, Purnatugas

 Seseorang yang sudah melampaui batas usia kerja akan diberhentikan oleh instansi atau lembaga pemberi kerja. Mengapa harus dibatasi? Secara...