Menyikapi Penilaian
SKP GURU
Oleh:
Drs. Iwan
Rudi Setiawan, MM
EmpatTahun
sudah (2015-2018) kita lakukan penilaian SKP, ada penilaian SKP Kinerja dan ada juga SKP
prilaku. Namun dari perjalanan 4 tahun ini masih juga belum bisa dimengerti,
hal ini diakibatkan informasi- dari nara sumber yang satu berbeda dengan nara sumber
yang lainnya. Padahal penilaian tersebut sangat menentukan kehidupan para
pegawai. Dalam pembukaan WEB SKP dituliskan Pegawai bertanggung jawab atas SKPnya masing-masing. Penilaian tersebut adalah merupakan penilaian
yang harus dilakukan oleh atasan, hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau
Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menurut PP
nomor 46 tersebut Prilaku yang dinilainya adalah meliputi aspek: a) Orientasi pelayanan, b) Integritas, c) Komitmen, d) Disiplin,
e) Kerja sama, dan f) Kepemimpinan. Nilai perilaku kerja PNS
dinyatakan dengan angka dan keterangan : a) 91 – 100 : Sangat baik, b) 76 – 90 : Baik,
c) 61 – 75 : Cukup, d) 51 – 60 : Kurang, dan e) 50 – ke bawah: buruk.
Marilah kita
bahas tentang prilaku yang dinilai
tersebut :
a, Orientasi pelayanan adalah sikap dan
perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani
antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait,
dan/ atau instansi lain.
b. Integritas adalah kemampuan untuk
bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
c. Komitmen adalah kemauan dan kemampuan
untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi
dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri,
seseorang, dan/ atau golongan.
d. Disiplin adalah kesanggupan Pegawai
Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila
tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
e. Kerjasama adalah kemauan dan kemampuan
PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit
kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab
yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya.
f. Kepemimpinan adalah kemampuan dan
kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang
berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan orgarnsasi.
Penilaian Prilaku dengan angka
A, Orientasi Pelayanan dinyatakan
Sangat baik (91 - 100). Selalu dapat menyelesaikan tugas
pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk
pelayanan internal maupun eksternal organisasi. Baik (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 – 75) Adakalanya, Kurang
(51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke
bawah). Tidak pernah
B, Integritas,
dinyatakan Sangat baik (91 - 100).
Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah
menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang
dilakukannya, Baik (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 –
75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah
C. Komitmen Sangat
baik (91 - 100). Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi
negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan
rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya
secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan
daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat
dimana ia bekerja. Baik (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 –
75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah
D. Disiplin,
Sangat baik (91 - 100). Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati
ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang
milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Baik (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 –
75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah
Cukup (61 -
75). Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam
kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik
negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang
dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15
(lima belas) hari kerja.
Kurang (51 -
60). Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja
serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara
yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang
dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.
Buruk (50 ke
bawah). Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam
kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik
negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang
dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu)
hari kerja.
E. Kerjasama,
Sangat baik (91 - 100). Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan,
bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima
pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang
telah menjadi keputusan bersama. . Baik
(76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 –
75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah
F. Kepemimpinan
(Hanya Untuk Atasan) Sangat baik (91 - 100). Selalu bertindak tegas dan tidak
memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk
mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan
bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat
dan tepat. Baik (76 - 90). Pada umumnya. Cukup (61 –
75) Adakalanya, Kurang (51 - 60). Kurang, Buruk (50 ke bawah). Tidak pernah
Dalam
penilaian SKP Kinerja tidak terlalu banyak masalah, hal ini karena sudah
direncanakan dari awal, dan direalisasikan pada setiap bulannya, umumnya
memperoleh nilai antara baik dan sangat baik. Namun dalam SKP Prilaku, sering terjadi
permasalahan yang dihadapi, Para pegawai menjadi uring-uringan dan kecewa hal ini
dikarenakan memiliki nilai kurang dan buruk, kenapa? Padahal dari opening web sudah
disebutkan bahwa Pegawai bertanggung
jawab atas SKPnya masing-masing Para pegawai menilai bahwa dirinya telah melakukkan apa yang menjadi tugas Pokok
dan fungsinya sebagaimana mestinya.
Dalam
membahasnya marilah kita lihat format SKP Prilaku bulanan yang tiap bulan
selalu diisi.
1, Orientasi Pelayanan, Orientasi
pelayanan ditunjukkan seberapa banyak PNS melayani masyarakat, semakin banyak
pelayanan, maka nilainya akan semakin besar, nilainya akan dikurangi jika
terdapat ketidak puasan.
Bagi guru,
yang sama-sama mengajar 24 jam seminggu, namun jumlah jam pelajarannya seminggu
4 jam per kelas, akan jauh berbeda dengan guru yang sama 24 jam namun memiliki
jumlah jam pelajarannya 2 jam per kelas.
Apabila guru yang mengampu 4 jam,
berarti hanya 6 kelas yang dilayani. Jika
per kelas 36 berarti jumlah pelayanannya 216 Peserta didik, Sedangkan yang
mengampu 2 jam, berarti 12 kelas jika dihitung maka jumlah pelayanannya adalah
sebanyak 432 peserta didik, maka nilai
orientasi pelayanannya akan lebih besar yang mengampu 2 jam perminggu.
2, Integritas. Di dalam penilaian
inegritas ada dua penilaian yaitu Hukuman dan Ganjaran atau penghargaan, Jika pegawai
memperoleh funishment (hukuman) maka jelaslah akan memperoleh nilai yang kecil.
Namun dalam Ganjaran atau penghargaan masih banyak guru yang kebingungan.
Penghargaan apakah dari atasan itu. Sertifikat , tanda bintang jasapun belum
memperolehnya . Begini, Penghargaan dari atasan itu, bisa berupa materi maupun
non materi. Non Materi berarti bisa berbentuk pujian, penunjukkan jabatan
tetap, atau penunjukkan panitia. Sedangkan materi bisa berupa sertifikat, bintang jasa,
maupun uang. Perasaan kita belum pernah menerima uang dari atasan langsung.
Ingat kita mendapat penghasilan dari mana saja selain dari gaji. Kita memperoleh
Gaji ke 13, ke 14 hal itu bukan tuntutan dari Undang_undang akan tetapi
kebijaksanaan dari presiden. Sedangkan Sertifikasi ini baru tuntutan dari
Undang_undang. Tambahan penghasilan dari pemerintah Daerah – penghargaan- berarti
memperoleh dari Gubernur atau Bupati, dan Memperoleh tunjangan jabatan dari kepala
sekolah, berupa insentif baik wakil kepala sekolah, staf, wali kelas, kepala
laboratorium dan Pembina ekstrakulikuler.
3. Komitmen Dan Disiplin. Komitmen dinilai
dengan kehadiran upacara. Kehadiran Apel
pagi sebenarnya bagi guru sama dengan kehadiran upacara hari besar, hal ini
dikarenakan apel pagi guru dilakukan setiap hari senin sesuai dengan Tuntunan
Upacara Sipil (TUS) dimana selalu upacara dengan mengikuti pengibaran Bendera
merah putih. Berbeda dengan ASN lainnya,dimana apel pagi tidak disertai dengan
penaikan bendera merah putih, Sedangkan disertai dengan pengibaran Bendera
Merah Putih hanya pada Upacara hari
besar apel ASN.
Disiplin
ditunjukan dengan kehadiran hari kerja disertai dengan kehadiran jumlah jam kerjanya.
Apabila
tidak sesuai dengan Info singkronisasi, maka diyakini nilai Komitmen dan disiplin
akan kecil.
4. Kerjasama. Sebagai mana di utarakan di
atas bahwa Nilai kerjasama itu ditunjukkandengan kemauan dan kemampuan PNS
untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya
serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang
ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
Guru dalam
melaksanakan kerjanya tentunya
berdasarkan aturan-aturan yang
telah ditetapkan secara Nasional, Propinsi, OPD, atasan langsung, dan hasil
dari rapat-rapat.
Maka saat
kita melaksanakan tugas nasional seperti mengawas UN, US, Propinsi jika
melakukan kegiatan yang diselenggarakan oleh propinsi seperti OSP (olimpiade
Saint Propinsi), atau kegiatan lainnya.
Atasan Langsung jika kita sudah mendapatkan SK dari Kepala Sekolah, dan
terakhir mengikuti Rapat-rapat baik dengan atasan langsung, maupun Rapat dengan
Perangkat daerah, propinsi maupun nasional.
Demikianlah
curat coret ini, yang dapat penulis dituangkan sesuai dengan apa yang ada dalam
pikiran penulis. Jika ada kesalahan mohon untuk dikoreksinya. Besar harapan penulis
semoga nilai SKP yang diperolehnya mendapat hasil yang memuaskan.
Semoga.