Literasi Guru

Literasi Guru
luka-liku ke profesian guru Ekonomi

Rabu, 02 Januari 2019

Mengisi SIAP JABAR

Dipenghujung tahun 2018 telah beredar WA yang berbunyi :

Bpk/ibu perlu kami informasikan kembali terkait dng adanya surat edaran dokumen arsip pegawai digital sebagai salah satu pendukung utk migrasi dari fitur Simpeg ke SIAP Jabar  maka diharapkan semua pegawai dapat menyapaikan Dokarpeg digital yg sdh dilengkapi, paling lambat kami terima tgl 31 Des 2018, jika lewat dr batas yg ditentukan mohon maaf jika ke 5 layanan pd surat edaran tdk bisa di proses selama belum di penuhi dan di lengkapi.
Dihimbau juga sebagai langkah awal utk memudahkan di validasi BKD akun SIAP Jabar untuk masing2 pegawai, disamping menunggu roadshow dr BKD utk melakukan sosialisasi SIAP JABAR dan RITME (Skp mobile, absensi undroid) terhadap pegawai Pemprov Jabar  langsung disilahkan utk melakukan pendaftaran melalui log. Daftar
 pada aplikasi SIAP Jabar
 dengan alamat Web. 180.250.136.230

Demikian info ini utk diteruskan di WAG masing2 bid. Uptd dan Cabdin htr nhn 🙏
[30/12 16:28] ‪+62 853-1561-1385‬: Assalammualaikum Wr Wb. ! (Penting)Yth. Bapak ibu PNS di UPT sekolah masing masing berdasarkan hasil sosialisasi aplikasi SIAp Jabar oleh BKD, dimohon agar bapak/ ibu mendaftarkan diri secara pribadi secara mandiri (Pribadi) di alamat web 180.250.136.230 untuk kemudian setelah diverifikasi oleh BKD bisa mengisi data sesuai format yang telah ditentukan.

Catatan :
1. Ketika daftar username diisi dengan NIP
2. Ketika daftar Password harus dicatat agar tidak lupa
3. Ketika daftar menggunakan email yang aktif
4. Setelah daftar dimohon agar konfirmasi ke wa saudara maky dengan no wa 085224752423,
Hatur nuhun

selanjutnya inilah surat dari BKD





langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Masuk ke internet  dan tulis web. 180.250.136.230 dipanel atas (tanda merah)
2. Setelah terbuka klik daftar lihat gambar di bawah ini (tanda merah)


3. Selanjutnya isi
:
1. Ketika daftar username diisi dengan NIP
2. Ketika daftar Password harus dicatat agar tidak lupa
3. Ketika daftar menggunakan email yang aktif
4. Setelah daftar dimohon agar konfirmasi ke wa saudara maky dengan no wa 085224752423,
Hatur nuhun Kita tunggu dulu konfirmasi
5. setelah ada konfirmasi maka kita sudah bisa login.
6. dan muncul gambar ini



7. klik pengaturan pegawai dan akan muncul gambar sebagai berikut. klik CPNS, PNS, dan sebagainya bila ada yang harus diisi. dengan ditandai (*)

8 Selanjutnya  silahkan pilih lagi isian yang belum diisi.
Selamat mengisi semoga lancar jaya

8 komentar:

  1. Assalammualaikum
    Saya sudah daftar 2 kali tetap tidak bisa dibuka padahal username dan pasword sudah sesuai.mohon penjelasannya. Terima kadih

    BalasHapus
  2. Maaf sebelumnya utk mendapatkan password caranya Bagaimana ya.
    Terimakasih

    BalasHapus
  3. aswb mohon penjelasan terkait dengan lupa password, sudah berkali-kali dicoba masuk siap jabar tapi hasilnya password saudara salah. terimaksih atas penjelasannya.

    BalasHapus
  4. aswb mohon penjelasan terkait dengan lupa password, sudah berkali-kali dicoba masuk siap jabar tapi hasilnya password saudara salah. terimaksih atas penjelasannya.(nanang sh)

    Balas

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum..
    Ketika daftar sy salah mengisikan username, bukan pake NIP.. cara memperbaikinya bgmn ya?

    BalasHapus
  6. lupa password, di klik aja lupa password, nanti akan merujuk ke alamat email kita, jika tidak ada di kiriman coba buka di spam. ikuti petunjuknya kemudian

    BalasHapus
  7. Waalaikum salam,
    lupa Pasword? Coba aja di klik lupa paswordnya. nanti kan merujuk ke nama email kita. lalu buka email kita sudah ada pemberitahuan tidak di kotak masuk. jika tiudak coba cari di spam. lalu konfirmasi, dan ikuti petunjuk selajutnya

    BalasHapus
  8. Assalamu'alaikum, kenapa siap jabar punyaku tidak bisa di isi lagi seperti di blokir, apa salah nge klik apa ??

    BalasHapus

Teima kasih telah mampir di blog saya

Purnabhakti,Purnakarya, Purnatugas

 Seseorang yang sudah melampaui batas usia kerja akan diberhentikan oleh instansi atau lembaga pemberi kerja. Mengapa harus dibatasi? Secara...