Literasi Guru

Literasi Guru
luka-liku ke profesian guru Ekonomi

Minggu, 31 Januari 2021

PERBANKAN DAN PERMASALAHANNYA

 Assalamu alaikum  Warahmatuloohiwabarokatuh, Walaikum salam

Selamat Pagi, Siang dan malam, Sahabat Equilib, semoga pada hari ini kalian masih sehat,ceria dan selalu bersemangat, Selalu patuhi protokol kesehatan dengan tetap selalu mencuci tangan, menggunakan masker, Menjaga jarak dan tidak berkerumun, agar Pandemi Covid 19 tidak menyebar kemana-mana.,

Pada kesempatan ini bapak ingin membeikan materi tentang perbankan dengan segala permasalahannya.


Hayo disini siapa yang selalu menyisihkan uang sakunya untuk ditabung di Bank?Sahabat Equilib, menabung itu sangat penting lho sesuai dengan peribahasa “hemat pangkal kaya” dengan menghemat dan menabungkan uang kamu di Bank, kelak kamu dapat membeli barang yang kamu inginkan tanpa harus meminta ke orang tua lagi. Oh iya, tapi sebelumnya kamu tahu tidak apa sebenarnya bank itu dan fungsi lainnya selain untuk menabung? Penasaran-kan? Yuk cari tahu bersama!

Nah,Equilib ternyata dari asal katanya 'Bank' berasal dari bahasa Italia “banca” yang artinya bangku. Lah kok bangku? Iya, jadi dulu bangku ini digunakan sebagai tempat pertukaran uang yang digunakan pengawai bank untuk melayani aktivitas menabung. Pada perkembanganya, bank sekarang dikenal, Bank itu  sebagai lembaga keuangan atau Badan Usaha yang bertugas menyalurkan dan menghimpun dana di masyarakat

Dengan demikian maka fungsi bank secara umum ada 4 yaitu

1. Menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan atau tabungan

2. Memberikan kredit sebagai upaya menyalurkan dana kepada masyarakat

3. Memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran dan peredaran uang

4. Meningkatkan taraf hidup masyarakat

Equlib, Coba sebutkan dalam hati kalian berapa banyak nama bank yang kamu ketahui? Banyak sekali kan. Nah, karena itu ada pengategorian bank berdasarkan kepemilikannya dan fungsinya. Pengategorian berdasarkan kepemilikannya bank dibedakan menjadi bank milik pemeritah (seperti..............), bank milik swasta nasional (seperti............), bank milik koperasi (seperti..................), bank milik campuran dan bank milik asing (seperti......) belum tahu coba searching di google.  Selain itu, bank juga digolongkan berdasarkan fungsinya. Antara lain:

1. Bank Sentral

Bank yang berwenang menjadi bank sentral Indonesia adalah Bank Indonesia yang memiliki kebijakan  untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia. Untuk penjelasan lebih jelas, kamu bisa baca di Tugas dan Wewenang Bank Sentral. Akan dibahas pada materi berikutnya

2. Bank Umum

Jenis bank yang satu ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3. Bank Perkreditan Rakyat

Terakhir adalah Bank Perkreditan Rakyat yang berfungsi untuk memberikan bantuan kredit berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.

Wow, ternyata asal kata bank berasal dari Italia yang artinya banku. Jauh juga ya, Sobat equilib Sekarang sudah tahu juga dong fungsi dari bank.  Nah, karena sudah paham mengenai pengertian, fungsi dan jenis bank, mulai sekarang harus rajin menabung di bank ya.  Oh, iya untuk kamu yang masih penasaran dengan bank baik jenis lainnya atau produk-produk bank secara jelas dan lengkap. Kamu bisa belajar dengan wikipedia

5 Produk Bank yang Sering Digunakan dan Manfaatnya

Anda pasti sudah familiar dengan bank, apalagi ada banyak bank di Indonesia. Data statistik perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2019 mencatat ada 115 bank umum, sedangkan jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tercatat sebanyak 1.597 bank. 

Fungsi bank yang utama dan sudah dikenal masyarakat antara lain menghimpun dan menyalurkan dana. Bank sendiri memiliki beragam produk yang memiliki banyak manfaat dan keunggulan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda. 

Dari beragam produk yang ditawarkan oleh bank, Anda harus paham bahwa setiap produk pasti punya manfaat dan risiko.

Untuk itu, perlu sekali mengetahui manfaat dan risiko yang acap kali timbul dari produk perbankan sebelum Anda menggunakannya. 

Marilah kita simak dan pahami keuntungan dan risiko dari lima produk bank paling laris yang beredar di masyarakat. 

1. Tabungan


Produk keuangan ini merupakan kegiatan operasional bank yang paling dikenal oleh masyarakat. Tabungan tidak hanya terdiri atas satu produk, namun kini telah berkembang menjadi banyak jenis, mulai dari tabungan rencana, tabungan haji, tabungan berjangka, dan lain sebagainya.

Produk berupa tabungan populer di masyarkat karena dapat dijadikan wadah untuk menyimpan uang secara lebih aman. Berbagai kantor pun menyediakan tabungan kepada para karyawannya untuk kepentingan lain. Sebab melalui tabungan, Anda juga dapat melakukan pemindahan dana secara singkat dan aman. Produk bank yang satu ini juga memiliki beberapa karakteristik seperti :

Buku Tabungan

Setiap nasabah yang memilih menabung di bank akan mendapatkan buku rekening tabungan. Fungsi buku tersebut untuk mengetahui informasi dari seluruh transaksi yang dilakukan dari produk tabungan yang Anda miliki.

ATM

Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Karakteristik yang menjadi fasilitas dari produk tabungan ini menyebabkan banyak pihak memilih menabungkan sebagian dananya di bank. Kartu ATM dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi keuangan yang dibutuhkan nasabah.

Setoran Awal  

Setoran awal. Setiap bank memiliki aturan yang berbeda mengenai setoran awal. Setoran yang dimaksud adalah pemberian dana pada awal mula nasabah hendak menerbitkan tabungannya. Ada bank yang menerapkan setoran awal hanya Rp50.000, namun ada pula yang membuat aturan setoran awal tabungan mesti minimal Rp500.000.

Bunga

Karakteristik ini menjadi daya tarik tabungan bagi masyarakat luas. Dengan adanya bunga, nasabah mengharapkan ada keuntungan dari kegiatan menabungnya, meskipun nilainya tentu lebih kecil dibandingkan dengan melakukan investasi.

Biaya Bulanan  

Dalam menghimpun dana masyarakat, bank juga bertujuan mengelolanya untuk profit lembaga dan pembangunan nasional. Untuk itu, bank mengenakan biaya bulanan atau yang lazim dikenal sebagai biaya administrasi bagi tiap nasabah yang menabung. Besarannya berbeda-beda, bergantung bank mana yang Anda pilih dan produk apa yang ingin Anda ambil.

Manfaat Menabung di Bank : 

Karakteristik-karakteristik tersebut membuat tabungan bank menjadi produk yang paling populer di masyarakat. Tentu kepopuleran tersebut tidak hanya hasil dari promosi yang gencar, melainkan karena berbagai manfaat yang dapat diperoleh dengan menabung di bank seperti berikut ini :

Aman

Anda tidak perlu khawatir uang Anda tercecer ataupun dengan mudah dicuri oleh pihak tertentu. Tabungan di bank memberikan manfaat keamanan yang menjamin uang Anda tidak akan hilang.

Terjamin

Menabung di bank lebih terjamin dibandingkan menitipkan ke orang atau menaruh uang Anda di suatu tempat pada rumah Anda. Keterjaminan menyimpan dana di bank karena pemerintah sendiri yang memastikannya terjamin melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berkembang

Uang Anda tidak bisa memperbanyak diri sendiri. Namun dengan menabung di bank, Anda memiliki kesempatan untuk mengembangkan dana. Ini karena bank memiliki karakteristik suku bunga yang memungkinan uang yang Anda simpan terus bertumbuh. Hanya saja, besaran suku bunga rekening simpanan di bank hanya 1-2% per tahun, dan besaran bunga ini juga tergantung dengan perbankan terkait. 

Praktis

Dengan memiliki tabungan di bank, Anda juga bisa melakukan berbagai transaksi secara lebih simpel. Kemudahan diperoleh karena bank menyediakan layanan perbankan elektronik selama 24 jam melalui ATM, mobile ataupun internet banking. Salah satu keuntungannya, Anda tidak perlu lagi mengantre membayar listrik di bank tertentu atau PLN karena dengan mudah dapat dilakukan melalui ATM.


Hemat

Dengan memiliki tabungan, Anda akan lebih termotivasi untuk menyisihkan uang Anda sebagai simpanan. Dengan demikian, Anda dapat memperoleh manfaat hidup hemat.

 2. Giro

  

Sebagian orang akan bingung membedakan produk bank yang berupa giro dengan tabungan. Sama-sama merupakan produk untuk menyimpan uang di bank, sebagian orang merasa giro tidak ada bedanya dengan tabungan.

Berikut beberapa karakteristik giro yang membuatnya berbeda dengan produk tabungan biasa :

a) Jenis Nasabah

Tabungan biasa biasa dimiliki oleh perseorangan. Sementara itu, meskipun ditujukan pula untuk perorangan, nasabah yang memakai produk giro biasanya berbentuk badan usaha.

b) Jenis Penarikan

Karakteristik kedua ada di jenis penarikan. Anda tidak dapat mengandalkan ATM ataupun teller untuk mencairkan dana giro. Berbeda dengan tabungan, dana di giro hanya dapat dicairkan dengan cek ataupun bilyet giro. Cek adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai. Anda dapat mencairkan dana yang tertera dalam cek ke dalam bentuk tunai selama dana yang tersimpan dalam giro Anda mencukupi. Sementara itu, bilyet giro adalah adalah alat transaksi pembayaran nontunai yang pencairannya tidak dapat secara tunai. Dana yang tertera dalam bilyet giro hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan ke rekening pihak tertentu. Biasanya bilyet giro digunakan perusahaan untu melakukan pembayaran gaji terhadap karyawan. 

c) Syarat Pembukaan Rekening

Ketika hendak mengajukan diri menjadi nasabah produk tabungan, Anda hanya perlu melampirkan data diri berupa kartu identitas dan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak bank. Namun ketika Anda hendak membuka rekening giro, ada satu dokumen lagi yang mutlak harus dimiliki, yakni nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Manfaat Giro  

Selain beberapa karakteristik di atas, Giro juga memiliki manfaatnya sendiri bagi Anda. Berikut adalah manfaat-manfaat dari kepemilikan giro di bank.

a) Praktis dan Aman

Membawa uang tunai dalam jumlah besar tentu mengandung risiko yang tidak sedikit. Selain tidak aman karena ada kekhawatiran dirampok atau tercecer, membawa banyak uang tunai menimbulkan ketidakpkratisan sebab memerlukan wadah yang besar dan penjagaan yang ketat. Dengan giro, Anda tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar lagi.

b) Tidak Ada Limit

Sering kali Anda menemui masalah ketika hendak melakukan pembayaran atau pembelian, namun tabungan Anda sudah mencapai batas tertentu sehingga pada hari itu Anda tidak dapat bertransaksi lagi. Di giro, ada tidak akan menemui limit transaksi. Anda bebas melakukan pembayaran atau pembelian selama saldo yang ada dalam rekening mencukupi.

c) Memperlancar Transaksi

Giro melancarkan setiap transaksi keuangan Anda, baik pembayaran ataupun pembelian dan lainnya. Tentu beberapa dari Anda masih mengingat bagaimana ribetnya pengambilan gaji secara manual saat  belum ada pemindahbukuan dana dari giro ke masing-masing rekening karyawan. Dengan giro, semua menjadi lancar.

d) Memperoleh bunga/bonus

Sama seperti produk tabungan, Anda juga dapat memperoleh bunga dari dana yang Anda simpan di rekening giro. Selain bunga, ada manfaat berupa bonus yang bisa Anda dapatkan dari rekening tersebut.

3. Deposito


Satu lagi produk yang dikeluarkan bank untuk menghimpun dana masyarakat yang mesti Anda pahami, yakni deposito. Hal yang membedakan produk yang satu ini dengan dua jenis produk lainnya, tabungan dan giro, adalah masalah pencairannya yang memiliki waktu tertentu. Penarikan di luar waktu tersebut hanya akan menimbulkan risiko bagi Anda, berupa penalti atau pemotongan dana dari uang yang Anda simpan dalam deposito.

Berikut beberapa karakteristik deposito :

a) Jatuh Tempo

Pertama, seperti yang telah disebutkan, dana yang ada di deposito hanya bisa dicairkan setelah jangka waktu perjanjian berakhir atau yang dikenal sebagai jatuh tempo. Deposito yang sudah jatuh tempo ini dapat diperpanjang secara otomatis.

b) Batas Waktu Penyimpanan

Umumnya deposito memiliki jangka waktu 1,3,6, 12, sampai 24 bulan. Terakhir, Anda dapat memilih hendak mendepositokan dana Anda dalam bentuk mata uang rupiah ataupun asing.

Dengan jangka waktu tertentu tersebut, manfaat yang bisa diperoleh ketika membuka rekening deposito dapat lebih besar dibandingkan dengan giro ataupun tabungan biasa.


Berikut beberapa manfaat jangka waktu penyimpanan deposito :

a) Dapat Dijadikan Jaminan

Salah satu kesulitan dalam mencari pinjaman atau kredit adalah tidak adanya jaminan yang dapat diagunkan. Dengan memiliki deposito, Anda dapat menjadikan rekeningnya sebagai jaminan pinjaman.

b) Bunga Lebih Tinggi

Jika bunga tabungan biasa hanya berkisar 0,5-2 persen tiap tahunnya, Anda akan mendapatkan bunga lebih tinggi ketika memilih menyimpan dana di deposito. Indeks bunga berkisar 5-7 persen bisa Anda peroleh per tahunnya.

c) Pengelolaan Terencana

Anda dapat lebih mengelola keuangan Anda dengan produk deposito karena dana yang tersimpan memang dipersiapkan untuk jangka menengah dan panjang. Dana yang tersimpan dapat Anda kalkulasikan beserta bunga untuk memenuhi rencana Anda beberapa waktu ke depan.

 d) Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan

Tidak perlu khawatir uang Anda akan lenyap ketika bank tempat mendepositokan dana Anda bangkrut. Seluruh dana Anda yang tersimpan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ada nilai maksimal yang bisa dijamin, yakni Rp2 miliar. Dana yang melebihi angka tersebut tidak akan mendapat jaminan. 

4. Kredit


Satu dari tiga fungsi bank yang sangat membantu masyarakat adalah pemberian kredit. Produk bank yang satu ini memungkinan seseorang atau badan usaha membeli produk dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai produk kredit bank bahkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Setiap kredit memiliki karakteristik yang tidak pernah terlepas, yakni ada jangka waktu, suku bunga yang telah disepakati, cara pembayaran, jaminan, biaya administrasi, sampai asuransi jiwa dan tagihan yang dibuat sebagai antisipasi jika terjadi kredit macet atau peminjam meninggal dunia. Semua karakteristik itu dibuat untuk memaksimalkan manfaat yang bisa diperoleh dari produk perbankan yang satu ini.

Berikut adalah beberapa manfaat kredit bagi masyarakat.

·         Mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi,

·         Mengurangi tingkat pengangguran,

·         Meningkatkan pendapatan masyarakat,

·         Memberikan rasa aman,

·         Menjadi modal usaha,

·         Mengembangkan usaha.

5. Layanan Jasa

  

Berbagai produk layanan jasa dihadirkan pula oleh bank untuk menjalankan fungsinya. Layanan jasa tersebut mulai dari pengiriman uang, pembayaran, pembelian, sampai penagihan. Contohnya adalah layanan transfer, pembayaran asuransi, pembelian pulsa internet, sampai penagihan listrik. Semua itu dapat terlayani dengan produk ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, ataupun transaksi langsung melalui teller.

Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan menggunakan layanan jasa perbankan dibandingkan dengan transaksi manual.

Pertama, transaksi dengan layanan jasa bank hanya membutuhkan waktu yang sangat singkat untuk penyelesaiannya. Ini karena layanan jasa tersebut telah didukung sistem online.

Kedua, transaksi dapat dilakukan kapan saja. Karena melalui sistem online, Anda tidak perlu khawatir bank sudah tutup saat Anda hendak bertransaksi. Cukup menggunakan ATM ataupun mobile banking, Anda pun dapat melakukan transfer, pembayaran, pembelian, hingga pelunasan tagihan.

Ketiga, transaksi lebih aman. Setiap kegiatan Anda yang menggunakan jasa layanan bank memerlukan PIN untuk memverifikasinya. Ini membuat transaksi Anda lebih aman sebab hanya Anda.


Pahami Juga Resikonya

Meski terlihat bertabur keuntungan, berbagai produk bank bukannya tanpa risiko. Tanpa pengelolaan yang tepat dari Anda selaku pengguna jasanya, produk perbankan dapat menjadi masalah. Sebagai contoh, jika Anda tidak dapat mengendalikan diri mengambil uang dari ATM, uang tabungan Anda akan kian tergerus. Ketika mengajukan kredit pun, ada risiko tidak dapat melunasi tagihan karena ternyata pinjaman yang Anda ambil digunakan untuk berfoya-foya.

Karena itulah, Anda harus mulai mengontrol diri dan memahami risiko dari sendiri sebelum memutuskan memilih produk perbankan yang Anda inginkan. Tanpa kebijakan, kemudahan transaksi dari produk tabungan tersebut akan menyeret Anda kepada situasi keuangan yang kurang sehat.

 

Bagaimana pandemi COVID-19 bisa memicu krisis perbankan di Indonesia

J

1.   

Gangguan pada ekonomi karena pandemi COVID-19 bisa mendorong kepanikan publik terhadapa sistem perbankan atau yang dikenal dengan istilah bank panic. Dalam situasi tersebut, masyarakat secara besar-besaran menarik dananya dari bank dan dalam skala besar.

Kesulitan nasabah menarik dana di Bank Bukopin yang baru saja terjadi kemarin bisa menjadi salah satu pemicu yang membuat industri perbankan semakin terguncang akibat pandemi COVID-19.

Pandemi COVID-19 bisa menjadi permasalahan bagi perbankan, karena menghasilkan permasalahan di sektor riil atau dunia usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan di sektor perbankan. Hal ini bisa terjadi, karena sektor perbankan merupakan lembaga intermediasi atau perantara yang mendukung kebutuhan dana investasi bagi dunia usaha.

Risiko perbankan ketika pandemi

Dalam pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperhatikan tiga sektor, yaitu kesehatan, sektor riil dan perbankan.


Perhatian tersebut tercermin dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan langkah kebijakan Bank Indonesia untuk menambah likuiditas atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo.

Biaya penanganan COVID-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 695,20 triliun. Anggaran itu terbagi atas anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp 123,46 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun. Untuk dunia usaha, insentif usaha dan UMKM alokasinya berkaitan dengan bantuan pembayaran utang di perbankan.

Bank Indonesia mengeluarkan juga kebijakan moneter yang bertujuan menambah likuiditas dengan cara membeli surat berharga jangka panjang perbankan konvensional untuk meningkatkan jumkah uang beredar dan mendorong pinjaman dan investasi. BI telah memberi dana likuiditas ke perbankan dalam jumlah besar, sehingga secara total mencapai sekitar Rp503,8 triliun.

Kondisi sistem perbankan Indonesia selama pandemi sebenarnya cukup baik. Indikator Perbankan di Indonesia sampai dengan Maret 2020 masih cukup baik.

Total aset masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 8,15% dibanding tahun lalu. Kredit juga tumbuh 7,95%. Non Performing loan (NPL) yang terdiri dari kredit kurang lancar, diragukan, dan macet masif relatif kecil sebesar 2,77%. Dana pihak ketiga atau dana yang dihimpun oleh bank dari masyarakat yang terdiri dari giro, tabungan dan deposito juga tumbuh sebesar 9,54%.

Namun demikian mengingat posisinya sebagai lembaga intermediasi, perbankan di Indonesia masih banyak mengandalkan pendapatan operasional perbankan dari pemberian kreditnya, maka ketergantungan akan dana pihak ketiga begitu besar. Mengingat sistem perbankan adalah sesuatu sistem yang komplek, permasalahan yang terjadi di bank-bank kecil dapat menimbulkan ketidakpercayaan kepada perbankan secara keseluruhan dan mendorong terjadinya bank panic.

Pentingnya pengelolaan isu

Beberapa informasi dan berita mengenai perbankan beberapa bulan ini nampaknya telah menjadi gejolak dalam perbankan.

Kegagalan manajemen perusahaan asuransi besar berdampak juga terhadap sistem perbankan seperti kasus Jiwasraya. Berita mengenai bermasalahnya tujuh bank dan potensi meningkatnya kredit macet pada masa pandemi COVID-19 merupakan isu-isu negatif yang akan menurunkan kepercayaan terhadap industri perbankan.

Lamanya penanganan kasus Bank Bukopin juga akan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap perbankan Indonesia.

Bank Bukopin dan bank-bank lainnya yang bermasalah tidak termasuk bank besar karena modalnya yang berjumlah di bawah Rp 30 triliun, namun demikian penanganannya harus cepat dilakukan karena bank-bank tersebut mempunyai hubungan keuangan dengan bank-bank besar. Karena jika dibiarkan, bank-bank besar terseret dalam persoalan keuangan juga dan akhirnya akan berdampak sistemik.

Walaupun saat ini bank-bank besar yang menguasai pasar kredit dan dana pihak ketiga belum mengalami permasalahan yang sangat berarti, sehingga efek penularan belum berjalan, namun potensi risiko sistemik perbankan dapat saja terjadi, jika semakin banyak bank-bank kecil mendapatkan masalah. Dalam perlambatan ekonomi saat ini potensi terjadinya peningkatan bank-bank bermasalah akan semakin besar,

Jika bank panic terjadi maka bank-bank akan kehilangan dana tunai dan mengakibatkan likuiditas bank tidak dapat mencukupi penarikan dana nasabah, sehingga bank akan dikategorikan bank bermasalah. Akhirnya bisa membuat bank-bank menjadi bankrut, seperti yang terjadi ketika pada krisis moneter 1997- 1998.

Oleh karena itu harus terbangun kepekaan dari semua pemangku kepentingan baik dari masyarakat, perbankan, maupun pemerintah akan krisis sehingga lembaga-lembaga keuangan yang berkaitan dengan stabilitas keuangan selayaknya bekerja dengan cepat.


Tugas  yang harus dikerjakan :

1. Sebutkan perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah

2.  Sebutkan perbedaan antara Cek dan Giro

3. Sbutkan langkah langkah cara mentranfer uang dari bank BJB ke Bank BRI


Senin, 11 Januari 2021

Jenis-jenis Lembaga keuangan

 

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank. 

  • Lembaga Keuangan Bank

Bank ini terbagi lagi menjadi empat jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka. Dan Bank Syariah yang produknya berdasarkan syariah

  • Lembaga Keuangan Nonbank

Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain. 

TUGAS NOMOR 4

Koperasi Simpan Pinjam adalah termasuk jenis Lembaga Keuangan ?

FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN

Fungsi Dari Lembaga Keuangan

1. Berfungsi Sebagai Tempat Penyimpanan Kekayaan

2. Sebagai Fungsi Pembayaran

3. Memberikan Sebuah Jaminan

4. Memberikan Pengetahuan dan Informasi

5. Sebagai Transmutasi Kekayaan

6. Berfungsi Sebagai Pembiayaan

7. Fungsi Likuiditas

TUGAS Nomor 3

Berikan contoh bagaimana fungsi lembaga keuangan bisa memberikan Pengetahuan dan Informasi

Manfaat Lembaga Jasa Keuangan

 

Manfaat Lembaga Keuangan

Setiap lembaga yang bergerak di bidang keuangan memiliki peranan penting dan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian. Beberapa manfaat yang dapat ditemukan antara lain adalah:

  • Manfaat likuiditas

  • Pengalihan aset

  • Realokasi pendapatan

  • Kemudahan transaksi

TUGAS NOMOR 2

Buatlah contoh manfaat lembaga jasa keuangan dalam manfaat Liquiditas dan Realokasi Pendapatan 

Pengertian Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekali.

Menurut Wikipedia

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankanbuilding society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Unionpialang saham, aset manajemen, modal venturakoperasiasuransidana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.


Secara umum, Lembaga Keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana


LANJUT Ke Materi BERIKUTNYA

 

Minggu, 10 Januari 2021

Fungsi Lembaga Keuangan

 

Fungsi Lembaga Keuangan

Setelah memahami definisi dan manfaat lembaga keuangan, maka dapat ditarik kesimpulan beberapa fungsi dan tujuan lembaga tersebut. Meski demikian, fungsinya juga cukup berbeda tergantung dari jenis lembaganya. Berikut ini beberapa fungsinya baik yang merupakan Bank maupun non-Bank.

Fungsi Dari Lembaga Keuangan

Lain halnya dengan manfaat yang akan diperoleh oleh masyarakat dari lembaga tersebut. Namun ada juga fungsi yang dari lembaga ini. Di mana fungsi pada umumnya dapat dilihat dalam melancarkan pertukaran produk yang ada. Pertukaran tersebut nantinya akan memakai uang dan juga instrumen kredit. Namun lebih lengkapnya mengenai fungsi dari lembaga keuangan akan dibahas sebagai berikut.

1. Berfungsi Sebagai Tempat Penyimpanan Kekayaan

Fungsi yang pertama ini adalah menyimpan kekayaan dalam lembaga khusus keuangan dengan cara menahan nilai aset yang telah dimiliki. Di mana nilai aset yang dimiliki ini berasal dari pendapatan yang diperoleh dari hasil kerja yang dilakukan. Namun hanya sebagian pendapatan yang diperoleh saja yang bisa dijadikan sebagai penyimpanan kekayaan.

2. Sebagai Fungsi Pembayaran

Lembaga khusus keuangan juga memiliki fungsi pembayaran dengan menyediakan berbagai pilihan mekanisme sesuai dengan kebutuhan. Adapun mekanisme yang disediakan seperti mekanisme atas transaksi untuk barang dan jasa. Selain itu, ada juga mekanisme transaksi melalui cek, kartu kredit, giro, dan juga bilyet. Sehingga nasabah merasa nyaman untuk memutar dana yang dimiliki.

3. Memberikan Sebuah Jaminan

Jaminan yang diberikan tersebut membuat masyarakat atau nasabah merasa aman dan percaya. Karena jaminan yang dimaksud adalah jaminan dalam bidang hukum dan moral yang berkaitan dengan keamanan dana masyarakat. Sehingga dana tersebut bisa tersimpan dengan baik dan bisa diambil kapan pun dana itu dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Baca juga: Modal Kerja: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Fungsinya dalam Bisnis

4. Memberikan Pengetahuan dan Informasi

Fungsi yang satu ini nantinya akan menjalankan tugasnya sebagai salah satu pihak yang memiliki keahlian dalam sebuah analisis ekonomi. Selain ekonomi juga bisa menganalisa kredit yang akan digunakan untuk kepentingan sendiri maupun nasabah. Bukan hanya itu saja, lembaga ini juga akan menyebarkan sebuah informasi kegiatan dan keuntungan yang akan didapatkan oleh nasabah.

5. Sebagai Transmutasi Kekayaan

Transmutasi kekayaan dapat diartikan sebagai suatu proses pengalihan yang bersifat kewajiban oleh lembaga menjadi sebuah aset. Di mana pengalihan tersebut nantinya memiliki waktu jatuh tempo yang berdasarkan dengan keinginan nasabah. Namun sebelumnya harus ada sebuah kesepakatan dari pihak penabung dan juga pihak lembaga.

6. Berfungsi Sebagai Pembiayaan

Fungsi pembiayaan atau dapat disebut sebagai kredit ini akan digunakan untuk membiayai semua kebutuhan konsumsi. Bukan hanya kebutuhan konsumsi saja namun bisa juga membiayai kebutuhan investasi ekonomi. Maka dari itu, seorang nasabah akan membutuhkan pembiayaan dalam membeli barang seperti mobil, motor, rumah, dan lain-lain.

7. Fungsi Likuiditas

Ada juga fungsi dalam memberikan dan menciptakan likuiditas. Di mana fungsi ini adalah berusaha memberikan kepercayaan atau keyakinan kepada nasabah. Sehingga nasabah bisa percaya bahwa aset yang telah disimpan tersebut akan aman. Selain aman juga akan dikembalikan pada saat dibutuhkan nantinya maupun aset tersebut jatuh tempo.


JENIS-JENIS LEMBAGA JASA KEUANGAN

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank. 

  • Lembaga Keuangan Bank

Yang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote

Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.

  • Lembaga Keuangan Nonbank

Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain. 

MANFAAT JASA LEMBAGA KEUANGAN

 

Manfaat Lembaga Keuangan

Setiap lembaga yang bergerak di bidang keuangan memiliki peranan penting dan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian. Beberapa manfaat yang dapat ditemukan antara lain adalah:

  • Manfaat likuiditas

Manfaat pertama ini berhubungan dengan likuiditas, yaitu kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan. Sehingga tidak akan ada kekhawatiran akan kurangnya ketersediaan uang tunai yang beredar di masyarakat.

  • Pengalihan aset

Salah satu peran pentingnya adalah sebagai wadah untuk melakukan kegiatan pengalihan aset. Di sini, lembaga tersebut akan mengalihkan aset dengan cara meminjamkan dana kepada pihak lain untuk dikelola dalam masa waktu tertentu. Dana yang dialihkan ini berasal dari simpanan masyarakat yang menabung di lembaga tersebut.

  • Realokasi pendapatan

Manfaat selanjutnya adalah sebagai wadah untuk melakukan realokasi pendapatan. Dengan demikian pendapatan yang masuk dan tersimpan di lembaga tersebut dapat digunakan di masa depan dengan mudah.

  • Kemudahan transaksi

Terakhir, juga memiliki manfaat besar dan peranan yang penting dalam penyediaan jasa yang mempermudah transaksi keuangan. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.

Lanjutkan buka DI SINI

LEMBAGA JASA KEUANGAN

 

Lembaga Keuangan : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenisnya


Sebagian besar orang sering mendengar istilah lembaga keuangan dan akan langsung mengaitkannya dengan bank. Lebih dari itu, lembaga keuangan sebenarnya tidak hanya terbatas pada bank saja, namun ada pula berbagai bentuk lainnya. Untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut, berikut ini ulasan lengkap mengenai institusi ini.

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekali.

Menurut Wikipedia

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankanbuilding society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Unionpialang saham, aset manajemen, modal venturakoperasiasuransidana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku

Secara umum, Lembaga Keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana


Selanjutnya bukaDI SINI



Purnabhakti,Purnakarya, Purnatugas

 Seseorang yang sudah melampaui batas usia kerja akan diberhentikan oleh instansi atau lembaga pemberi kerja. Mengapa harus dibatasi? Secara...